Harianjogja.com, JOGJA-Darsono Wiyono alias Sudarsono, 64, abdi dalem Kraton Ngayogyakarta yang kehilangan sertifikat tanahnya dan kemudian dijadikan tersangka penipuan meminta perlindungan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bagaimana ceritanya?
Rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan pimpinan Dewan DIY Rabu (8/10) belum usai, namun Sudarsono telah tiba di lobi
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dewan sekitar pukul 10.00 WIB menunggu Raja Kraton Ngayogyakarta itu keluar dari ruang transit paripurna. Wajahnya terlihat gusar. Ia memilih berdiri, berjaga jika sewaktu- waktu Sultan keluar. Namun rupanya ia harus lebih lama menunggu, karena Sultan tertahan di ruang transit menikmati hidangan bersama pimpinan Dewan yang baru saja dilantik itu.
Prajurit Bergada Surakarsa Kraton itu kemudian memilih duduk. Namun dari tempatnya duduk itu, ia masih dapat melirik, mengamati
dari kejauhan aktivitas Sultan di ruang transit itu. Menunggu lebih dari satu jam, Sudarsono yang mengenakan baju peranakan lurik biru lengkap dangan jariknya, itu akhirnya berhasil menemui Sang Raja. Begitu Sultan keluar, ia beranjak berdiri dan langsung sembah sujud mencium kaki Sultan sembari menyerahkan curahan hatinya, dia juga menyerahkan stopmap.
“Nyuwun pitulungan, kulo angsal alangan [Mohon bantuan, saya mendapat amsalah],” celetuk Abdi Dalem bergelar Mas Bekel Sastro Mangun Darsono itu sambil menengadahkan kedua tangannya ke atas.
Ia mengaku sengaja mendatangi Sultan di rapat paripurna tersebut, karena kesibukannya sebagai gubernur yang sulit ditemui. Pada awal September lalu, abdi dalem itu juga telah mengadukan nasibnya ke Jogja Police Watch (JPW). Lantaran kehilangan dua
sertifikat tanahya di daerah Jalan Barek Kaliurang pada 27 Agustus 2012 silam, sebulan setelahnya seorang yang bernama Enny
Endah Royani memintanya untuk meninggalkan rumahnya. Enny yang seorang istri pejabat Polda DIY itu mengklaim salah satu tanah Sudarsono seluas 322 meter persegi di Ngemplak RT 01/03 Sinduharjo, Ngaglik Sleman adalah kepunyaannya karena beberapa waktu lalu membeli tanah itu.
Tak lama kemudian juga muncul gugatan dari BPR Arta Mas Karanganyar yang memintanya untuk membayar angsuran kredit. Kredit itu dijaminkan atas sertifikat tanah keduanya seluas 1745 meter persegi. Namun di Pengadilan Negeri Karanganyar, Sudarsono memenangkan gugatan bank tersebut. Padahal sehari setelah kehilangan itu, ia mengaku telah melaporkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Sleman untuk melakukan pemblokiran.
Selama ini, Sudarsono bertahan di rumahnya tersebut, karena tak merasa menjual tanahnya. Namun pada 18 Agustus 2014, ia justru mendapat surat panggilan dari Polres Sleman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atas sertifikat tanahnya yang hilang itu.
“Saya juga kerap mendapatkan teror,” katanya.
Sultan belum dapat memberikan komentar. Ia berjanji akan mempelajari terlebih dahulu mengenai curahan hatinya Sudarsono.
“Ini saya terima, nanti tak pelajari dulu,” katanya.
Ia pun meminta Sudarsono untuk tidak terus-terus menyembahnya. Sultan menyuruhnya berdiri dan memintanya untuk menjalankan aktivitas keseharian seperti biasanya.