Desa Dadapayu menyelesaikan segala kewajiban administrasi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapayu, Kecamatan Semanu bergegas menyelesaikan segala kewajiban administrasi agar dapat mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tak segera selesaikan kewajibannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul pun siap memberikan sanksi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca Juga : Ada Konflik, Desa Dadapayu Tak Dapat Cairkan ADD dan DD Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Rukamto mengatakan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sudah selesai. Pihaknya mengaku telah memenuhi kewajiban administrasi itu sebagaimana yang telah disyaratkan oleh Pemkab.
“Sudah sejak Jumat (5/5/2017) RAPBDes selesai dsidangkan, dan tadi sekitar jam 09.00 sudah kami serahkan ke kecamatan untuk kemudian diteruskan ke Pemkab,” kata dia, kepada wartawan, Senin (8/5/2017).
Molornya pembuatan RKPDes dan RAPBDes hingga berbulan-bulan kata dia lantaran sejumlah perangkat desa tidak mau bekerja di bawah arahanya. Selain itu Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) juga sempat tidak mau melakukan sidang pembahasan RAPBDes.
Namun kini, sejumlah kendala tersebut telah teratasi dan kewajiban administrasi itu sudah terselesaikan.
“Semuanya sekarang sudah terpenuhi. Kalau Pemkab masih akan mengeluarkan sanksi, saya bisa gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.