Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WT) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul 2015.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Predikat WTP untuk Gunungkidul ini merupakan pertama kalinya karena selama ini laporan keuangan Gunungkidul berpredikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
"Kami ucapkan selamat kepada Gunungkidul yang untuk pertama kalinya mendapat opini WTP," kata Ketua BPK RI perwakilan DIY, Parna dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP atas LKPD kabupaten dan kota se-DIY di kantor BPK, Senin (30/5/2016).
Parna mengatakan penyerahan LHP merupakan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengharuskan BPK menyerahkan LHP atas LKPD paling lambat dua bulan sejak auditor menerima LKPD yang akan diperiksa.