JOGJA—Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng, Bambang Tedy, hari ini, Selasa (21/2) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Jogja.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Bambang sebelumnya dilaporkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Erna Febrianti. Kajari Kota Jogja, Kardi bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum persidangan, Bambang didampingi istri dan kuasa hukumnya, Riski Mahendra, menyatakan akan megikuti proses hukum yang berlaku. Namun Riski kembali menegaskan, kliennya tidak bersalah. "Dari proses awal kami tidak bersalah, tapi kami akan tetap mengikuti proses persidangan," katanya.
Dalam pembacaan dakwaan, Bambang didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan dilakukan pada November 2011 lalu di sebuah swalayan di wilayah Tegalrejo, Jogja. Sampai berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung. (Harian Jogja / Rina Wijayanti)