Harianjogja.com, KULONPROGO-Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Tony Hari Prasetya, dianiaya oleh seseorang yang mendatangi kediamannya, Rabu (15/1/2014) malam.
Dalam aksinya, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam korban. Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo segera mendatangi tempat kejadian setelah mendapat laporan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Petugas berhasil mengamankan lima orang, yang terdiri satu pelaku dan empat orang lainnya sebagai pendamping.
Dalam pemeriksaan, Polres Kulonprogo menetapkan RBJ, 42, alias A warga Dusun Mlangsen, Desa Palihan, Kecamatan Temon, sebagai tersangka, dan T, W, H, dan A hanya sebagai saksi.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Johanes Setiawan Widjanarko, mengatakan, tersangka dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 2 Undang-undang No. 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api Tanpa Izin.
Sekalipun korban merupakan ketua salah satu partai di Kulonprogo dan tersangka merupakan anggota ormas, ia menyatakan kasus ini tidak berkaitan dengan politik.
“Ini tidak ada kaitannya dengan politik dan murni masalah pribadi, sehingga pengembangan penyidikan tidak mengarah ke hal-hal seperti itu,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2014).
Motif penganiayaan ini, imbuhnya,belum diketahui secara pasti dan masih dikembangkan.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Siagalan menjelaskan, telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau lipat dan pecahan asbak. Kronologi kejadian, paparnya, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa dua buah senjata tajam.
Pelaku memukul dan menampar korban lalu mengacung-acungkan senjata tajam yang digenggamnya. Dengan senjata tajam tersebut pelaku memecahkan asbak hingga berkeping-keping dan melukai kaki korban.