Harianjogja.com, JOGJA – Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Eko Riyadi menyesalkan adanya larangan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masuk ke kampus-kampus. Pasalnya eksistensi LGBT memang belum diakui di Indonesia namun tidak lantas melarang mereka melakukan kegiatan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Eksistensi LGBT memang belum mendapat pengakuan hukum di Indonesia, namun tidak lantas membatasi ruang gerak mereka dengan memberikan larangan. Saya yakin yang memberikan larangan itu juga tidak paham sepenuhnya LGBT,” kata Eko saat dihubungi Harian Jogja, Senin (25/1/2016).
Eko mengaku anggota LGBT ini bukanlah alien yang datang ke Indonesia. Mereka lahir dan besar di Indonesia. Seharusnya mereka juga mendapatkan hak yang sama dari negara sebagai warga negara Indonesia.
“Seharusnya negara itu memberikan perlindungan bagi semua warga Indonesia. Anggota LGBT ini tidak menularkan penyakit jadi tidak perlu dibatasi ruang geraknya,” kata Eko.
Eko berharap negara tidak menghalangi hak LGBT dalam mendapatkan pendidikan, berpolitik dan mendapatkan pekerjaan. Mereka harus dipandang sama dengan warga negara Indonesia yang lain.
“Kampus juga tidak bisa lantas melarang mereka untuk kuliah. Kan setiap warga negara Indonesia bahkan warga negara asing pun punya hak yang sama dalam memperoleh pendidikan,” jelas Eko.
Eko mengingatkan bahwa masalah LGBT tidak sesederhana seperti yang dibicarakan di media masa saat ini. Harus diketahui bahwa banyak kerumitan yang harus dijalani mereka sebagai pribadi.