Kesejahteraan karyawan dari sisi angka PHK di Jogja menurun.
Harianjogja.com, JOGJA-Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jogja diklaim mengalami penurunan ketimbang tahun lalu. Akan tetapi, dari jumlah pekerja yang menjadi korban relatif sama. Pasalnya, tahun ini terjadi penutupan satu perusahaan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja Irwantono menyebutkan sampai dengan Juni 2015 terdapat sembilan laporan PHK di Jogja.
"Dibandingkan dengan tahun lalu dengan 31 aduan jelas lebih sedikit, namun tahun ini ada satu perusahaan yang tutup dan mengakibatkan 10 karyawannya kena PHK," ujarnya beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, PHK sepihak yang dilakukan perusahaan bersifat normatif yakni tidak melaksanakan aturan undang-undang atau bisa juga terjadi karena perselisihan antara karyawan dan pengusaha.
Laporan PHK yang diterima, kata Irwantono, akan ditindaklanjuti melalui pertemuan antara pengusaha dan karyawan yang tersebut.
"Untuk kasus penutupan usaha dan PHK 10 karyawannya suda selesai dan hak karyawan sudah dibayarkan," imbuhnya.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jogja Santoso membenarkan laporan PHK dari satu tempat usaha yang ditutup sudah diselesaikan.
"Sudah tidak lagi beroperasi di akhir bulan ini dan karyawan yang kena PHK sudah dapat pesangon," terangnya.
Dinilainya, selama ini persoalan PHK yang diadukan ke SPSI Jogja berkisar pada pemberian pesangon. Tahun ini, sebutnya, baru satu kasus yang ditangani SPSI Jogja dan ditindaklanjuti berupa pertemuan dengan Dinsosnakertrans Jogja dan pengusaha.