Semarangpos.com, SEMARANG — Sidang kasus perobekan Alquran yang menempatkan seorang warga Solo bernama Andrew Handoko Putra sebagai terdakwa penodaan agama akhirnya diputuskan akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Jumat (6/1/2017), membenarkan pemindahan sidang kasus dengan terdakwa Andrew Handoko Putra tersebut. Namun, Noerma tidak menjelaskan alasan pemindahan sidang tersebut.
Berkas perkara kasus yang mengganggu kerukunan umat beragama tersebut, kata dia, dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke PN Semarang. "Sudah dilimpahkan baru saja," katanya.
Selanjutnya, sambung dia, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan kasus penodaan agama Islam yang dikhawatirkan mengganggu kerukunan umat beragama. Menyertai penunjukan hakim itu selanjutnya ditentukan jadwal sidangnya.
Dalam perkara tersebut, Andrew Handoko dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Sebelumnya, sidang perdana kasus perobekan Alquran oleh Andrew Handoko Putra tersebut sempat digelar di PN Solo, Rabu (4/1/2017).
Sidang yang digelar dengan pengawalan ketat polisi atas alasan keamanan tersebut hanya berlangsung singkat. Dalam sidang itu hanya penetapan pemindahan lokasi sidang kasus penodaan agama yang dilandasi perobekan Alquran oleh Andrew Handoko Putra.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya