Esposin, SALATIGA – Nasib apes menimpa seorang gadis berinisial RS, 24, warga Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dia harus rela kehilangan motornya, setelah berkenalan dengan seorang laki-laki yang menghubunginya melalui media sosial messenger Facebook dengan nama E JA.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan, kejadian itu, terjadi sekitar awal Juli 2024, saat korban dihubungi oleh akun facebook dengan nama E JA melalui inbox/messenger dengan maksud ingin berkenalan dengan korban.
“Kemudian terjalin komunikasi dan dirinya memberikan nomor Whatshapp-nya. Pada Senin,(8/7/2024) mendapatkan pesan Whatsapp dari pelaku yang mengaku bernama Senja Wahyu Pratama, atau pemilik akun facebook dengan nama E JA, selanjutnya terjalin komunikasi semakin intens dan sepakat untuk bertemu di Terminal Tingkir Salatiga pada Rabu (10/7/2024),” kata Ipda Sutopo, Jumat (26/7/2024).
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bertemu dengan pelaku di depan Terminal Tingkir, Kota Salatiga.
Kemudian berboncengan dengan sepeda motor miliknya Honda Beat, No.Pol H-5246-HK, selanjutnya menuju ke Alun alun Pancasila dan motor diparkirkan di depan toko Eraphone.
Lalu bersama pelaku, korban berjalan memutari Alun-alun Pancasila, setelah sekitar satu jam berhenti di warung makan Pak Munying, keduanya memesan makan. Sedangkan pelaku meminta izin untuk ke kamar mandi.
“Namun sampai pukul 19.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali, selanjutnya dirinya menuju tempat parkir, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan ketika menghubungi pelaku melalui telephone sudah tidak bisa,” beber Ipda Sutopo.
Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2017, yang ditaksir senilai Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Atas Laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat mendatangi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi, dan akhirnya berhasil mengamankan, pelaku yang berinisial MBP, 25, warga Kaligentong Kulon, Gladagsari, Kabupaten Boyolali yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor RS.
Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang berada di rumah saudaranya di Krekesan Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, tim Sat Reskrim Polres Salatiga segera mendatangi dan mengamankan terduga pelaku.
“Dari interogasi awal terduga mengakui perbuatannya berikut Sepeda motor milih RS yang masih dikuasainya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Junia.