by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Selasa, 13 September 2022 - 21:36 WIB
Esposin, PONOROGO -- Kuasa hukum keluarga santri AM, Titis Rachmawati, menyambut positif kinerja aparat kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Titis meminta para tersangka bisa diberi hukuman setimpal atas apa yang diperbuat.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban AM mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian Polres Ponorogo yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan,” kata dia, yang dikutip dari regional.polri.go.id, Selasa (13/9/2022).
Titis menyampaikan harapan keluarga korban terhadap kepolisian supaya para tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada korban.
“Karena sedari awal keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, jadi harapan keluarga, pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan mereka,” ungkap Titis.
Baca Juga: Penganiayaan Maut di Pondok Gontor, 2 Santri Terancam 15 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor. Dua santri yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat dan santri berinisial IH, 17, warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Direskrim Polda Jawa Timur, Kompes Pol Totok Suharyanto, mengatakan kedua santri yang ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia.
‘’Pelaku memukul korban [tewas] menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,’’ kata Totok, Senin.
Baca Juga: Alat Kemah Hilang, Jadi Pemicu Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas
Totok menyebut masih bakal terus mendalami kasus ini secara detail. Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban telah menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
‘’Perkemahan itu diadakan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,’’ jelasnya.
Alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka. Lalu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang perlengkapan lantai III Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.