Santunan atau bantuan sosial itu akan diberikan langsung melalui rekening keluarga atau ahli waris pasien senilai Rp15 juta.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah (Jateng), Harso Susilo, membenarkan adanya santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 itu.
Pemberian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020.
Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Ceramah di Bandar Lampung
"Iya benar. Jadi ada surat edaran dari Kemensos terkait santunan itu. Persyaratannya nanti diajukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota," kata Harso kepada Semarangpos.com, Senin (14/9/2020).
Untuk mendapatkan santunan itu, ahli waris harus mendapat surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau Dinas Kesehatan. Surat itu berisi pernyataan jika anggota keluarganya meninggal akibat terpapar Covid-19.
Dory Harsa Nikah, Penggemar Ambyar Unfollow Berjemaah
Selain itu, pihak keluarga korban harus melampirkan sederet persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP dan KK ahli waris. Fotokopi surat keterangan meninggal dari rumah sakit. Fotokopi hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19.
Selanjutnya, ahli waris juga harus menyertakan berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan berasal dari daerah dirawat.
Kisah di Balik Jalur Gowes Gadis Desa dan Gimik Wanita Berkemben di Tepi Sungai
Ahli waris juga harus menyertakan surat pengantar dari Dinsos setempat, foto korban meninggal, fotokopi tabungan dan nomor rekening, serta surat keterangan ahli waris bermaterai Rp6.000. Semua persyaratan itu harus dipenuhi jika ingin mendapatkan santunan senilai Rp15 juta.
"Nanti uang santunannya akan langsung dikirim ke rekening ahli waris," tutur Harso.