Harianjogja.com, JOGJA-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan bersama Dinas Perhubungan DIY memeriksa kelaikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP), di Terminal Giwangan, Kamis (15/12). Dari 56 armada yang diperiksa, ditemukan 24 armada bus melanggar administrasi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Armada yang melanggar tersebut, 13 di antaranya belum melakukan uji KIR, sembilan sudah habis izin trayeknya, dan dua armada pengendaranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua kendaraan yang melanggar tersebut langsung diminta untuk mengurus kelengkapan administrasi.
Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Saryanto mengatakan pemeriksaan sebenarnya menyasar kondisi fisik kendaraan yang dinilai tidak laik jalan seperti ban tipis alias gundul dan rem. Pemeriksaan dilakukan mengingat masa libur Natal dan Tahun Baru ini bertepatan dengan musim hujan, “Jika ditemukan ada bannya gundul kita suruh ganti ditempat dan kita tugguin,” kata Sigit.
Sigit mengklaim kondisi fisik armada bus masih bagus karena sebelumnya pengelola bus sudah sering diingatkan soal keamanan penumpang. Setelah memeriksa kondisi armada, Dinas Perhubungan rencananya akan memeriksa jalur-jalur yang dilalui bus AKAP dan AKDP di wilayah DIY.