by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 3 Desember 2015 - 17:20 WIB
Kekerasan di Jogja dengan korban cucu politikus PKB menyebabkan pelakunya dihukum 10 tahun penjara
Harianregional.com, JOGJA-Terdakwa kasus penganiayaan dengan menggunakan cangkul di Timoho, Yohanis Lukas Nehemia Mbari alias Anis, 25, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (3/12/2015).
(Baca : KEKERASAN DI JOGJA : Korban Penganiayaan di Jalan Timoho Meninggal Dunia)
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian terdakwa sebagaimanan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat 2 KUHP atau dakwaan primer," ujar Jhony.
Dikatakannya, dakwaan primer telah terbukti sehingga dakwaan sekunder tidak perlu dilanjutkan. Selama persidangan, tuturnya, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkannya, dalam mengambil keputusan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, meliputi, perbuatan yang dilakukan meresahkan masyarakat, menyusahkan orang lain, mengakibatkan meninggalnya orang lain, serta tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf bahkan ada usaha melarikan diri, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan usia masih muda.
Seusai pembacaan vonis yang berlangsung selama 30 menit, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH Sekar Melati Muhammad Ikbal menyatakan menerima putusan pengadilan.