Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menahan dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp2,8 miliar. Keduanya adalah LHP, 51, dan ASWP, ditahan sejak Kamis (11/12).
LHP merupakan direktur CV. TP. Sementara ASWP karyawannya. CV.TP adalah perusahaan distributor bahan makanan yang beralamat di Jalan Magelang, Sleman.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Kedua tersangka resmi ditahan sejak Kamis (11/12/2014). Namun status tahanan kota," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/12/2014).
Zulkardiman mengungkapkan, LHP dan ASWP selaku penanggung jawab CV.TV disangka tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) pada periode 2009-2010. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang yang dijual perusahaan.
Tersangka dijerap Pasal 39 ayat 1 huruf c, huru d, dan huruf I juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16/2009 juncto Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah penjara maksimal enam tahun, denda antara 200-400 persen dari nilai pajak terhutang.