Esposin, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berencana melelang sejumlah sepeda motor dan mobil hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lelang akan dilaksanakan pada 14 November 2023 mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Lelang akan dilakukan secara tertutup melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sesuai rencana, batas penawaran untuk sepeda motor yang dilelang antara Rp1,5 juta hingga Rp16,5 juta per unit.
Adapun untuk mobil, ditawarkan mulai Rp39,5 juta hingga Rp94,5 juta.
"Kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi ala kadarnya. Ada yang dilengkapi dokumen, ada yang tidak," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Kota Semarang, Eviyawati seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/11/2023).