Esposin, NGAWI – Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Ngawi periode 2019-2024 memenuhi panggilan penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar, pada Rabu (11/9/2024).
Dua mantan anggota dewan tersebut yaitu Suwardi yang merupakan anggota Komisi 4 dan Siswanto dari Komisi 2 DPRD Ngawi. Mereka diperiksa lantaran dana hibah Dikbud itu sebagian bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan tersebut saat masih menjabat.
Promosi Berlimpah Hadiah, BRImo FSTVL Hadir Lagi untuk Pengguna Setia Super Apps BRImo
Menurut pantauan Espos.id, Siswanto yang kala itu duduk sebagai anggota dewan melalui Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario putih dan langsung menuju parkiran belakang kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.
Siswanto datang sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Siswanto langsung tarik gas lewat samping kiri gedung Kejari Ngawi.
Bahkan Siswanto tetap tancap gas dan nyaris menabrak sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi kedatangannya.
Sementara itu, Suwardi yang merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu datang setelah Siswanto keluar dari ruang penyidik kejaksaan. Didampingi kuasa hukumnya, Suwardi memilih bungkam dan hanya melambaikan tangannya kepada para awak media yang sudah menantinya sedari pagi keluar usai diperiksa.
Kasi Intel Kejaksaan Ngawi, Afiful Bahrir, mengatakan dua mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dipanggil kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan. Status kedua mantan anggota DPRD Ngawi itu saat ini masih menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto (YDM).
“Ya, hari ini kami memanggil dua orang mantan anggota DPRD sebagai saksi untuk pendalaman kasus tersebut,” kata Afiful ditemui di ruangannya, Rabu (11/9/2924).
Afiful belum dapat menjelaskan terkait persentase dana hibah Dikbud Rp19 miliar yang di alokasikan untuk anggaran Pokir Dewan yang diserahkan kepada 58 lembaga penerima manfaat, mengingat masih dalam proses pengembangan.
“Saat ini kami belum bisa menghitung dan belum dapat mengetahui terkait hal itu, karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.