Esposin, NGAWI – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus memelototi kasus rasuah dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2024 senilai Rp19,1 miliar. Pada Selasa (10/9/2024), penyidik Kejari memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Ngawi untuk dimintai keterangan.
Ada hal menarik dalam pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Ngawi Selasa ini. Pasalnya, sejumlah ASN dan pejabat penting di lingkup Pemkab Ngawi itu lebih memilih meghindar dan tak sedikit yang mlipir lewat pintu belakang kantor Kejari Ngawi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Salah satu pejabat di Dikbud Ngawi yang pada Selasa ini dipanggil untuk menyampaikan keterangannya kepada Tim Penyidik Kejari Ngawi yakni Kabid Pendidikan Dasar Dikbud, Zainal Fanani. Pantauan Esposin dilokasi, Zainal keluar masuk gedung Kejaksaan Negeri Ngawi melalui pintu belakang.
Zainal nampak kaget ketika dipergoki awak media yang menunggu keluarnya dari gedung Kejari Ngawi usai menjalani pemeriksaan. Zainal seolah menghindar dengan keluar dari pintu belakang dan berjalan melalui samping kanan gedung kejaksaan.
Setelah dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media, Zainal mengaku kedatangannya ke Kejaksaan hanya sebatas koordinasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Dia menyampaikan kedatangannya tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Ngawi.
“Tidak diperiksa, saya hanya koordinasi terkait dana DAK,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Disinggung soal proses verifikasi dana hibah Dikbud tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar yang menjadi kewenangan bidang Dikdas Dikbud Ngawi itu, Zainal mengaku tidak mengetahuinya. Dia menyebut baru pindah ke Dikbud pada akhir 2021.
“Saya kan pindahnya akhir 2021. Jadi tinggal verifikasi pencairan. Dan verifikasi itu tetap kita lakukan,” ujarnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Ngawi termasuk dari pihak Dikbud Ngawi. Pemanggilan itu masih terfokus terkait dana hibah yang sudah menyeret satu nama ASN di Kecamatan Kendal, Yayan Dwi Murdiyanto.
“Benar kami lakukan pemanggilan sejumlah saksi dan masih kita dalami terkait kasus hibah Dikbud senilai Rp19,1 miliar itu. Hari ini kami telusuri terkait mekanisme alur hibah itu,” ungkapnya.
Eriksa menambahkan, agenda pemeriksaan hari ini terfokus untuk mencari tahu tentang konstruksi hukum dana hibah. Mulai dari mekanisme pengusulan, verifikasi, sampai dengan pencairan. Termasuk pemanggilan terhadap Zainal. Sebab proses verifikasi dana hibah itu ada di Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Ngawi.
“Zainal juga kami tanyai terkait mekanismenya, terkait mekanisme pencairan. Hari ini kami fokus untuk itu,” tegasnya.