Esposin, PURWODADI -- Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan melaksanakan pendampingan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa. Pendampingan ini dikemas dalam program Jaga Desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pelaksanaan program Jaga Desa ini sengaja dilaksanakan di tahun anggaran berjalan. Tujuannya melaksanakan fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan," jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (7/9/2022).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pekan lalu, lanjutnya, Kejari Grobogan menjalankan program Jaga Desa di tiga desa di Kecamatan Pulokulon yaitu Desa Mangunrejo, Desa Mlowokarangtalun dan Desa Sidorejo.
Sedangkan pada Rabu (7/9/2022) Kejari Grobogan menjalankan fungsi pencegahan dalam kegiatan pembangunan di dua desa di Kecamatan Gabus, yakni Desa Sulursari dan Desa Banjarejo.
"Selama pelaksanaan kami didampingi perwakilan dari Inspektorat Grobogan, Camat Gabu, Kadesa Sulursari dan Kades Banjarejo," jelas Frengki.
Baca juga: Perda Perubahan APBD 2022 Ditetapkan DPRD Grobogan, Ada yang Naik dan Turun
Adapun pekerjaan yang menjadi objek pendampingan dari Kejari berupa pembangunan jalan rabat beton dan talud. Kegiatan ini dibiayai dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi maupun dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Di Desa Sulursari, Kecamatan Gabus menurut Kasi Intel Frengki, pada 2022 ini mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp350 juta untuk pembangunan di dua lokasi.
Selain dari provinsi, tambahnya. juga ada dana dari APBN sebesar Rp198 juta untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebanyak satu lokasi,
Kemudian di Desa Banjarejo, sambung Frengky, ada bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah Rp1 miliar untuk pembangunan di enam titik lokasi dengan besaran nilai kegiatan yang bervariasi.
Baca juga: Bongkar Jembatan di Pusapanjolo Semarang, Satpol PP Cekcok dengan Warga
Selain itu ada juga dana bantuan dari APBN 2022 sebesar Rp195 juta yang digunakan untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebanyak satu lokasi.
Lalu di Desa Banjarejo, Kecamatan Gabung juga mendapatkan bantuan dana kegiatan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) sebesar Rp500 juta untuk pembangunan jembatan penghubung antardesa.
Menurut Frengki dalam program Jaga Desa Kejari Grobogan memberikan arahan pelaksanaan kegiatan untuk meminimalisasi permasalahan.
"Sehingga dapat meningkatkan rasa kepercayaan diri kepala desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa, agar Pemulihan Ekonomi Nasional dapat tercapai," kata Frengki.