Keistimewaan DIY untuk raperdais kebudayaan diperpanjang hingga 2016.
Harianjogja.com, JOGJA-- Rancangan Peraturan daerah Istimewa (Raperdais) urusan Kebudayaan (BA 36) batal ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD DIY Rabu (31/12/2015). Pembatalan dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) Raperdais urusan Kebudayaan merasa belum cukup melakukan pembahasan.
Ketua Pansus Raperdais Urusan Kebudayaan DPRD DIY, Suwardi baru-baru ini mengatakan waktu untuk pembahasan Raperdais Kebudayaan yang diberikan Badan Musyawarah DPRD DIY terlalu singkat. Mereka hanya memiliki waktu sebulan mulai dari 20 November hingga 29 Desember 2015. selama alokasi waktu itu, Pansus hanya bisa melakukan enam kali pembahasan.
Dalam laporannya di sidang Paripurna Suwardi pun meminta kepada Pimpinan Dewan untuk bisa melanjutkan pembahasan draft Raperdais dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2016.
"Materi Raperdais Kebudayaan jni sangat penting bagi masyarakat DIY sehingga tidak bisa tergesa-gesa," kata dia.
Suwardi menambahkan, pihaknya juga masih membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak. Selain itu kewenangan bidang Kebudayaan juga menjadi bagian dari kewenangan otonomi DIY. Artinya Pemda DIY bertanggungjawab tdrhadap penyelenggaraan kewenangan di bidang kebudayaan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pemda DIY wajib menyusun kebijakan pelestarian kebudayaan yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Kebudayaan DIY (RIK) yang akan berlaku untuk 25 tahun.
"Tapi kami hanya punya waktu pembahasan enam hari efektif saja," inbuh Suwardi.