Keistimewaan DIY untuk penataan tata kota belum berpayung hukum.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Harianjogja.com, JOGJA—Penataan kawasan berbasis budaya di DIY berjalan lambat. Penyebabnya, Pemerintah DIY belum dapat melanjutkan penataan ruang berbasis keistimewaan karena tak punya payung hukum.
Dua Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) yang menjadi landasan tata ruang DIY sampai saat ini belum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Kedua Raperdais tersebut yakni, Raperdais tentang Tata Ruang dan Raperdais tentang Pertanahan. DPRD DIY menilai kedua Raperdais ini saling berhubungan, dan Raperdais Pertanahan yang harus didahulukan dibahas karena pertanahan menjadi dasar wilayah dalam penataan.
“Jangan sampai masyarakat ditata tapi belum ada payung hukumnya,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto, Jumat (4/9/2015).
Tavip mengakui adanya keluhan masyarakat Jogja terkait dengan pembangunan hotel dan pasar modern. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kedua hal itu merupakan kewenangan bupati dan walikota yang sudah diatur sesuai peraturan nasional mengenai pembagian kewenangan. Ia juga tidak bisa menyalahkan pembangunan hotel dan toko modern karena kabupaten maupun kota juga membutuhkan pendapatan asli daerah (PAD). Tavip menyatakan Gubernur DIY sudah membuat demografi kawasan ekonomi di DIY, namun rencana Gubernur itu belum bisa terwujud karena Perdais yang mengaturnya belum disahkan.
Setelah Perdais tentang Tata Ruang disahkan, Pemerintah DIY mengendalikan pembangunan di kabupaten dan kota.
Tavip mengungkapkan tiap kabupaten dan kota sudah memiliki rancangan pembangunan berbasis budaya. Di Kota Jogja, misalnya sudah beberapa kawasan cagar budaya seperti Kotagede, Kotabaru, Puro Pakualaman, Tugu, Kraton, dan Malioboro. Ia juga mengklaim pembangunan DIY sudah memperhatikan sumbu filosofi Hamemayu Hayuning Bawono antara Masjid Pathok Negoro-Kraton-Alun-alun-Tugu-Krapyak.
“Sekarang akselerasi [pembangunan berbasis budaya] lambat karena Perdais belum jadi,” ujar dia.
Di sisi lain Perda No.20/2010 tentang Tata Ruang DIY juga masih ditinjau ulang. Menurut Tavip, Perda itu nantinya akan diselaraskan dengan Perdais Tata Ruang.