Keistimewaan DIY masih berkutat masalah Raperdais dan paugeran.
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak ingin mempersoalkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menimbulkan pro dan kontrak terkait syarat calon gubernur yang dinilai diskriminatif.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Menurut Sultan Raperdais merupakan kewenangan pemerintah yang tidak menyentuh persoalan Kraton.
"Itu kewenangan pemerintah. Bukan Kraton," ucap Sultan seusai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda Kelembagaan Pemda DIY di DPRD DIY, Selasa (3/3/2015) sore.
Sebelumnya Sultan juga mengusulkan agar Pasal 3 huruf N itu dipangkas. Namun demikian, jika usulan pemangkasan Pasal 3 huruf N itu dianggap menyalahi, Sultan tidak mempermasalahkannya. Sultan menganggap dalam pasal itu memungkinkan untuk ditambah (klausul) karena ada klausul 'antara lain'.
"Tidak masalah kan ada kalimat antara lain' ucapnya.
Disinggung soal paugeran Kraton, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menyatakan akan mengungkapkan sendiri.
"Nanti Saya ucapkan sendiri pada waktunya," ucap Sultan. Namun kapan waktunya? "Lihat perkembangannya," tukas Sultan.