Keistimewaan DIY untuk raperdais kebudayaan memerlukan pembahasan mendalam.
Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan daerah Istimewa (Raperdais) urusan Kebudayaan (BA 36) belum dapat ditetetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD DIY Rabu (31/12/2015).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan sidang paripurna menyepakati permintaan Pansus BA 36. Menurut politikus yang akrab disapa Inung ini Raperdais Kebudayaan harus ditelaah secara mendalam.
Dia berpendapat penentuan ini harus melihat juga pada Perda terdahulu seperti Perda nomor 4/2011 tentang Tata nilai Budaya DIY. Bila nantinya disahkan, menurutnya harus sudah ada kejelasan apakah Perdais Kebudayaan akan mematikan Perda No. 4/2011 atau ada efek lainnya.
Inung menambahkan meski diperpanjang namun pembahasan Raperdais Kebudayaan akan tetap menjadi prioritas karena sudah dibahas sejak 2015.
"Untuk Propemperda (Program Pembahasan Peraturan Daerah) 2016 sebenarnya sudah disepakati 24 raperda dan raperdais. Tapi BA 36 akan tetap diprioritaskan karena sudah dibahas sejak 2015," tandas dia.