Keistimewaan DIY, Pansus akan dibentuk.
Harianjogja.com, JOGJA - DPRD DIY membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang untuk periode 2012 - 2017. Kedua pansus akan melakukan verifikasi data dan berkas yang diserahkan oleh Kasultanan dan Kadipaten hingga menyerahkan nama ke pimpinan dewan untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga : KEISTIMEWAAN DIY : Siapkan Pelantikan Gubernur dan Wagub, DPRD Bentuk Pansus
Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto mengatakan Pansus Penetapan Gubernur kemudian dibentuk setelah Kraton dan Pakualaman menyampaikan berkas tersebut. Kemudian Pansus melakukan verifikasi biodata terhadap nama yang diajukan Kasultanan dan Kadipaten. Jika berkas dinilai sudah lengkap sesuai dengan tata tertib, selanjutnya Pansus menyerahkan hasilnya kepada pimpinan dewan.
"Pansus penetapan ini dibentuk seiring penyampaian berkas-berkas tersebut. Nanti langkahnya Pansus penetapan itu memverifikasi segala sesuatunya menyatakan lengkap tidak lengkap. Jika ada yang belum lengkap nanti diberikan waktu maksimal sekitar tujuh hari. Untuk Jika sudah lengkap hasil pansus itu kemudian disampaikan kepada pimpinan dewan," jelasnya, Rabu (12/7/2017)
Pria yang biasa disapa Inung ini menambahkan, setelah hasil Pansus diterima pimpinan dewan, selanjutnya DPRD DIY mengagendakan pemaparan visi misi Gubernur dan Wagub yang akan menjabat periode 2017 - 2022. "Pimpinan dewan kemudian mengagendakan visi misi calon Gubernur calon Wagub. Setelah penyampaian visi misi baru calon itu ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Saya yakin ini tepat waktu bisa terkejar sampai 10 Oktober [2017], jadi tidak akan diperpanjang, langsung ditetapkan," ucapnya.
KGPAA Paku Alam X yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY menyatakan, pihaknya tengah berproses melengkapi berkas untuk segera dikirim ke DPRD DIY. Berkas itu seperti surat keterangan berkelakuan baik, daftar riwayat hidup, hingga ijazah.