Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, honornya sebagai Raja yang telah dikembalikan bukan gratifikasi. Ia dan wakilnya memilih tidak menerima untuk menghindari pro dan kontra.
“KPK menyebut honor itu dapat diindikasikan, tapi bukan gratifikasi. Ini enggak jelas. Dari pada nanti terjadi pro dan kontra, lha mbok uwes mung duit semono rasah nompo. Selesai,” ujar Sultan di Komplek Perkantoran Pemda DIY, Kepatihan, Senin (17/2/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dalam sebulan, ia dijatah Rp3,8 juta, sedangkan Pakualam setara honor Ratu Kraton Rp3,425 juta dengan masing- masing dipotong pajak 15%.
Terkait rencana Dinas Kebudayaan DIY yang masih akan mempertahankan pemberian honor dengan mengkonsultasikannya ke BPK, menurut dia, diberi atau tidak praktis sudah selesai dengan pilihan keputusannya tersebut, apalagi ia telah menyampaikan komitmennya tidak menerima secara tertulis ke KPK.
“Tak masalah kalaupun masih dianggarkan, yang penting tidak diterima tidak ada masalah,” ujar pria bernama kecil Herjuna Darpito ini.
Sementara untuk rencana mengkonsultasikan honor yang diterima para pangeran, ia mempersilahkan. Hanya, honor para pangeran itu sebenarnya juga telah sesuai dengan SK Menteri.
Saat mengirim surat ke KPK, ia tak menanyakan bagaimana jika background seorang yang PNS ikut menerima, karena sesuai dengan SK itu telah dibedakan dengan potongan pajak. Mereka yang PNS dipotong dengan pajak yang lebih tinggi.