Keistimewaan DIY mengenai suksesi telah diputuskan, tetapi isu siapa calon Gubernur menjadi pro-kontra.
Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) tentang Tata Cara Pengisan Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Selasa (31/3/2015) lalu. Namun, isu siapa calon gubernur DIY masih menjadi pro-kontra di masyarakat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Gusti Kanjeng Ratu Hemas merasa heran dengan wacana suksesi Gubernur DIY padahal Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ini masih sehat dan tidak pernah berbicara siapa penggantinya.
"Semua hak preogratif Sultan siapa penggantinya, siapa gubernur [DIY]," kata Hemas saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4/2015)
Hemas mengatakan dalam pembahasan Perdais, DPRD semestinya tidak menohok pada persoalan siapa calon gubernur. Masih banyak yang lebih penting dari pada itu. Dewan harus memahami konstitusi secara proporsional baik Undang-Undang Dasar negara maupun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
"Perempuan menjadi gubernur, kenapa tidak," ujar Hemas
Hemas menduga ada orang-orang yang berambisi menjadi gubernur kemudian mempengaruhi DPRD sehingga mucul isu laki-laki atau perempuan. Hemas mengungkapkan bahwa Paugeran adalah hak Sultan berbicara, hak Sultan melakukan definisi, bukan seperti kitab suci. Hemas juga meyakini apa yang dititahkan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat akan diikuti oleh masyarakat Jogja.
"Kita lihat apa yang akan dikatakan Ngarso Dalem," tandas Hemas.
Ketua DPRD DIY Youke Inda Agung Laksana mengatakan soal daftar riwayat hidup hal teknis. Siapapun yang menjadi raja Kraton, DPRD akan memprosesnya.
"Jika nanti ada Sultan yang belum menikah, tentu tidak perlu mencantumkan [syarat] istri dan anak," kata politikus PDIP ini.