Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG - Sebanyak 48 perangkat desa dari Kecamatan Pringsurat dan Temanggung yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan diapelkan di halaman Kantor Setda Temanggung untuk mendapat pembinaan.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Kepala Sub Bagian Perangkat dan Administrasi Desa Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Temanggung Taufik Nurpriyanto dalam pengarahannya di Temanggung, mengatakan sebagai perangkat desa wajib masuk kerja dengan menaati jam kerja harian yang sudah ditentukan.
"Dengan demikian, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik. Jika terpaksa berhalangan tidak masuk kerja hendaknya ada keterangan, jangan sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (18/11/2014).
Ia mengatakan apel pembinaan itu, sebagai terapi kejut agar para perangkat desa sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatan tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut.
Dengan demikian, katanya, mereka bisa berdisisplin dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Mereka yang mendapatkan pembinaan tersebut karena terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan bebarapa waktu lalu, berdasarkan buku absen.
Selain mendapat pembinaan, meraka juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai daftar absen.
"Mereka juga bersedia menerima sanksi hukum, yakni tidak diberikannya tambahan penghasilan tetap (TPT) bila mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," katanya.
Ia mengatakan para perangkat desa jika tidak disiplin dalam bekerja terancam mendapat sanksi hukum secara komulatif yang telah diatur dalam Perbup Nomor 66 Tahun 2011 tentang disiplin Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ia mengatakan perbup tersebut menyebutkan apabila perangkat mangkir kerja selam 15 hari TPT tidak akan diberikan selama tiga bulan, tidak masuk kerja 43 hari TPT tidak akan diberikan selama enam bulan di tahun berikutnya dan apabila terbukti perangkat tidak masuk kerja selama 60 hari maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh kepala desa.