Esposin, JOGJA -- Dugaan pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP tahun 2023 di Kota Jogja masih ditemukan. Dugaan pelanggaran itu berupa pendaftar PPDB menumpang alamat dan kartu keluarga (KK) kerabat yang dekat dengan SMP yang dijadikan sasaran pendaftaran.
Dugaan pelanggaran itu dietmukan Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja saat melakukan pengecekan verfikasi PPDB di SMPN 5 Jogja dan SMPN 8 Jogja. Dalam pemeriksana itu terdapat beberapa dokumen pendaftaran calon siswa yang dalam kartu keluarganya berstatus keluarga lain.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Menariknya, fenomena status famili lain sebaran domisilinya dekat dengan sekolah-sekolah unggulan. Seperti di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Jogja. Sama dengan PPDB tahun sebelumnya. Meskipun tanggal diterbitkan KK tersebut sudah satu tahun,” kata anggota Forpi Jogja, Baharudin Kamba, Minggu (18/6/2023).
Selain status dalam keluarga yang tercatat sebagai famili lain, Kamba juga menemukan dugaan pelanggaran lain. Dia mencontohkan ada seorang perempuan dengan status kawin tercatat. Namun, statusnya di KK sebagai kepala keluarga.
“Namun, dalam KK tersebut tidak terdapat suaminya. Hanya ada perempuan tersebut dan dua anaknya. Hal ini kami temukan di SMP Negeri 5 Kota Jogja,” terangnya.
Kamba menilai tindakan mencatatakan anak ke keluarga lain untuk mengikuti PPDB sangat merugikan calon siswa yang benar-benar merupakan asli warga setempat.
“Karena, calon siswa harus tersingkir karena kalah dekat dengan calon siswa lain yang berstatus famili lain,” ujar dia.