Esposin, JOGJA -- DPR RI telah resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang tentang Kesehatan, Selasa (11/7/2023). Atas disahkannya UU Kesehatan tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jogja menyampaikan kekecewaannya.
Para perawat tersebut kecewa karena aspirasi yang mereka sampaikan tidak adiakomodasi pemerintah dalam UU tersebut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ketua PPNI Jogja, Subworo, mengatakan masalah serius yang dihadapi perawat di Jogja setelah Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan disahkan adalah izin praktik. Anggota PPNI Jogja ada sebanyak 4.000 orang, sebagian perawat itu surat tanda registrasi (STR)-nya sudah habis masa berlakunya.
“Sedangkan di undang-undang baru ini tidak jelas mengaturnya, jadi mereka kebingungan sekarang,” kata dia, Rabu (12/7/2023).
Subworo menjelaskan sebelum adanya undang-undang baru ini, STR diurus oleh organisasinya dengan masa berlaku lima tahun. Organisasinya memberikan rekomendasi bagi perawat yang ingin mengurus STR.
Sebelum mendapat rekomendasi STR, para perawat tersebut harus memenuhi penilaian dengan beragam indikator kelayakan untuk mendapatkan izin lagi atau tidak. Namun, dalam UU yang baru STR berlakunya seumur hidup.
“Lalu pengawasannya seperti apa belum diatur lebih jelas, ini juga bikin bingung,” jelasnya.
Pengawasan perizinan praktik perawat jadi aspirasi yang sudah disampaikan PPNI Jogja ke pemerintah, jelas Subworo, tapi sama sekali tak diperhatikan. Menurutnya aspirasi yang diusulkan tidak diterima.
“Tak ada aspirasi kami yang diterima, ini yang bikin kecewa. Kami bingung juga dengan peraturan baru ini sekarang, tapi kami akan terus mendampingi para perawat yang izinnya kan habis dalam waktu dekat,” katanya.
Subworo berharap peraturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Kesehatan ini dapat mengakomodasi aspirasinya.
“Sekarang tinggal kami nunggu peraturan turunannya, realistis saja kami meskipun kecewa menerima juga karena tekad kami memang mengabdi ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subworo menyampaikan PPNI Pusat akan menggugat Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Infonya dari Pusat akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi detailnya seperti apa kami belum tahu. Terpenting bagi kami bagaimana perawat ini dalam perizinan dapat diawasi semata-mata untuk masyarakat agar tidak ada malpraktik,” tuturnya.