by Stefani Yulindriani Ria S. R - Espos.id Jogja - Selasa, 18 Juli 2023 - 17:04 WIB
Esposinm JOGJA -- Penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno, sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus mafia tanah kas desa ditanggapi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Sultan menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Krido terkait kasus yang menjeratnya.
Menurut Sultan, penetapan status Krido sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY merupakan konsekuensi perbuatan yang dilakukannya.
"Enggak [pendampingan hukum]. Itu konsekuensinya sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja enggak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Selasa (18/7/2023).
"Enggak [pendampingan hukum]. Itu konsekuensinya sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja enggak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Selasa (18/7/2023).
Sultan pun menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang melibatkan diri untuk tanah kas desa berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega," kata Sultan.
"Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari, karena tidak menempuh prosedur. Ya sudah konsekuensi hukum, ya hukum,” ucap Sultan.
Sultan pun menilai penetapan status Krido sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia pun berharap Krido dapat menjalani proses tersebut secara terbuka.
"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi pada Kejaksaan apa yang dia ketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dari yang dia kerjakan dan dia lakukan. Jadi bagaimana kalau untuk memudahkan, harapan saya ya Pak Krido terbuka saja sama aparat," kata Sultan.
Menurut Sultan, para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa seharusnya memahami konsekuensi atas tindakan yang dilakukan.