SOLO--Jumlah kecelakaan para penyeberang rel kereta api (KA) di wilayah Daops VI Jogja selama kurun waktu 2011 mencapai 27 kasus. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya dinyatakan tewas dan 34 orang lainnya mengalami luka berat.
Demikian dikemukakan pejabat Humas Daops VI, Jogja, Indri kepada Esposin, Kamis (26/4/2012).
Menurut Indri, salah satu penyebab kecelakaan para penyebarang di perlintasan KA ialah karena pengemudi mengabaikan peraturan tentang keselamatan di perlintasan KA. Selain itu juga banyak masyarakat yang dinilai membuka perlintasan liar. Di sisi lain, banyak pula masyarakat yang kurang memperhatikan rambu-rambu keselamatan saat menyeberang perlintasan KA.
“Dalam pasal 114 UU No 23/ 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ketika ada isyarat lain,” katanya.
Selama ini, jelasnya, publik cenderung memojokkan PT KA ketika terjadi insiden kecelakaan di perlintasan KA. Padahal, terangnya, di wilayah Daops VI ada sekitar 384 perlintasan yang tak dijaga.