Esposin, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus PO Murni Jaya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Semarang – Solo KM 422, tepatnya di Banyumanik, Kota Semarang Sabtu (30/9/2023) kemarin. Sopir bus bernama Salim, 51, dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkyan Jalan (UULA) dan terancam hukuman penjara 1 tahun.
“Tersangkanya itu [sopir] bus," ungkap Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko, kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Agus mengatakan, Salim dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UULAJ. Ia pun terancam hukuman penjara 1 tahun karena mengakibatkan orang lain mengalami luka dan kerusakan kendaraan orang lain.
Dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo, Kota Semarang, Sabtu siang itu, tidak ada korban jiwa. Kendati demikian, kecelakan tersebut melibatkan lima mobil dan menyebabkan lalu lintas di Tol Semarang-Solo sempat mengalami kemacetan.
Kecelakaan itu dipicu bus PO Murni Jaya yang menabrak lima kendaraan lain di depannya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo itu melibatkan satu bus dan lima unit mobil. Kelima mobil yang mengalami kecelakaan itu yakni Honda Freed berpelat nomor B 2292 FME, Honda CRV berpelat nomor B 2557 FME, Toyota Hiace berpelat nomor D 7090 VC, Mazda, dan truk tronton.
"Kecelakaan terjadi pukul 11.30 WIB. Diduga [kecelakaan disebabkan] bus yang nabrak dari belakang," tutur Yunaldi.
Ia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, 5 orang penumpang mobil Honda Freed harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Hanya 5 orang penumpang Honda Freed, luka ringan. Ada 6 orang di dalamnya, 5 yang luka,” tandasnya.