regional
Langganan

Kecanduan Judi Online, Residivis di Jepara Gondol 9 Motor

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 26 September 2024 - 13:58 WIB

ESPOS.ID - Seorang residivis berinisial KA, diringkus aparat kepolisian Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). (Dok Polres Jepara)

Esposin, JEPARA – Seorang residivis berinisial KA, diringkus aparat kepolisian Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). 

Pria usia 47 tahun tersebut ternyata merupakan seorang residivis yang kecandungan judi online (judol) dan telah menggasak atau menggondol sembilan sepeda motor.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Pecangaan, Jepara. 

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya, LR, 23, warga Desa Ngabul, Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.

Advertisement

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya, LR, 23, warga Desa Ngabul, Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu [3/8/2024] pukul 15.52 WIB,” kata AKP Yorisa melalui keterangannya kepada Espos.id, Kamis (26/9/2024).

Saat itu, lanjut Kasatreskrim, motor korban, yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar motornya dinyalakan.

Advertisement

Mendapati informasi itu, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing pelaku dengan cara cash on delivery (COD). Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

“Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan,” sambungnya.

Setelah dilakukan penelusuran, Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB. Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Advertisement

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, KA sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat berjenis matic.

Advertisement

“Alasannya [mencuri matic] mudah dicuri. Dan dijual per unit Rp1,2 juta – Rp2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA kepada polisi.

Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot. Selain itu juga untuk hidup berfoya-foya atau bersenang-senang.

“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.

Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.


Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif