Harianjogja.com, BANTUL--Tim Pansus DPRD Bantul tetap ngotot inginkan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kasihan diubah tidak sesuai yang diusulkan dinas.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Salah satu anggota Pansus terkait Raperda RDTR kecamatan Kasihan, Setiya meminta peta diubah dengan melihat indikator Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Dengan Indikator RTH minimal kan harus 30% nah itu semestinya di luar sawah, tapi ini sawah dimasukkan," katanya ketika dihubungi Harianjogja.com, Selasa (24/10/2017).
Menurut dia tim Pansus memahami Kasihan merupakan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP), dimana dominasinya diperuntukkan bagi perdagangan, jasa, dan industri. Serta RDTR ini untuk jangka 20 tahun ke depan, jumlah penduduk juga akan bertambah berlipat dari sekarang, namun tetap menilai kebijakan mengganti zona hijau ke zona kuning.
Setiya menilai pelonggaran alih fungsi, dimana direncanakan lebih dari separuh lahan pertanian akan beralih fungsi, menurut tim Pansus merupakan kebijakan yang tidak tepat. Dia menilai jika kebijakan sudah longgar, pengendalian pun dirasa akan susah.
Menurutnya RDTR bisa di review tiap lima tahun. Tim Pansus meminta agar kebijakan yang dipilih adalah kebijakan ketat. Sehingga tidak perlu terburu-buru menguningkan zona yang seharusnya hijau, dengan catatan bisa digunakan untuk pemukiman dengan syarat. Dengan syarat itu yang nantinya jadi jalan tengah, tetapi kebijakaan harus diketatkan.
Menurut Setiya permasalahan ini belum final, dan pihak Pansus masih terus berupaya merubah peta yang ada. Sedangkan dari pihak kecamatan, Camat Kasihan, Sambudi Riyanta yang dihubungi Harianjogja.com tidak berkomentar banyak terkait permasalaham ini, dan mengatakan sudah tidak ada permasalahan.