Camat Depok, Krido Suprayitno mengungkapkan, pihaknya telah menginventarisasi tanah Sultan Ground yang ada di wilayahnya. "Nanti akan kami laporkan ke Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Sleman," ujarnya, Selasa (10/7).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurut dia, selama ini, tanah tersebut digunakan masyarakat untuk hunian, namun bukan perumahan yang dikembangkan oleh developer.
Terkait siapa saja yang menyewa, Krido mengaku bukan wewenang kecamatan untuk mengawasi, sebab di Kraton sudah ada petugas yang bertugas menangani magersari, yakni paniti kismo.
Hal senada juga diungkapkan, Sekretaris Camat Pakem, Edi Harma. Menurut dia, tugas kecamatan sebatas mendata. Kendati tidak hafal luas pasti tanah Sultan Ground di wilayahnya, ia mengatakan sebagian Sultan Ground digunakan untuk hunian.
"Yang jelas untuk rumah penduduk dan tidak boleh dibisniskan," ujar dia.(ali)