Kebijakan untuk nelayan terkait dengan pelarangan penggunaan catrang terus dikaji. DPRD Jawa Tengah dan nelayan di beberapa wilayah terus berupaya mematangkan persiapan uji petik yang akan dilaksanakan di Kabupaten Rembang dan Tegal pada Mei 2015
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kanalsemarang.com, SEMARANG—DPRD Jawa Tengah dan nelayan di beberapa wilayah terus berupaya mematangkan persiapan uji petik yang akan dilaksanakan di Kabupaten Rembang dan Tegal pada Mei 2015 untuk membuktikan catrang tidak merusak lingkungan.
"Pada prinsipnya uji petik siap dan teman-teman nelayan di Pati dan Rembang akan berupaya maksimal dalam mempersiapkannya," kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015).
Menurut dia, pelaksanaan uji petik merupakan sarana bersifat netral yang dapat diterima semua pihak jika kemudian tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan, kebijakan yang dibuat pemerintah pusat perlu dievaluasi.
"Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terkait dengan larangan cantrang perlu dievaluasi karena argumen yang digunakan tidak tepat," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selain itu, kata dia, uji petik ini akan memberikan kenyamanan di kalangan nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan berupa cantrang.
"Hingga saat ini, belum ada alat tangkap ikan yang bisa digunakan untuk mendapatkan hasil sebaik cantrang, sedangkan 'purse seine' atau pukat cincin investasinya mahal dan memberatkan nelayan," katanya.
Sebelumnya, pelaksanaan uji petik cantrang yang dijadwalkan pada 21 April 2015 terpaksa ditunda dengan pertimbangan agar persiapannya menjadi lebih matang.
Jadwal pelaksanaan uji petik cantrang akhirnya disepakati menjadi 19-20 Mei 2015 di Kabupaten Rembang dan 26-27 Mei 2015 di Kabupaten Tegal.
Uji petik cantrang direncanakan akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di semua tingkatan, kalangan akademisi, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.