Esposin, NGAWI – Seorang pemuda diringkus Satreskrim Polres Ngawi usai kedapatan mencuri motor milik petani yang tengah terparkir di area persawahan Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Selasa (2/9/2024) lalu. Parahnya, pelaku melibatkan keponakannya yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi pencurian itu.
Pelaku diketahui bernama Joko Ari Wibowo, 26, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama empat kali di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi dengan melibatkan keponakannya, WD, yang masih berusia 16 tahun. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Promosi Beri Kontribusi Nyata, BRI Peduli Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Terungkapnya kasus pencurian dengan melibatkan anak di bawah umur ini bermula saat Warsidi, 70, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor B 6142 UFB miliknya di dekat area persawahan. Saat korban sedang bekerja di sawah, pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Mendapati sepeda motornya raib, Warsidi kaget bukan main. Pasalnya, motornya itu hanya diparkir kurang lebih berjarak 100 meter dari tempatnya beraktivitas di sawah. Akhirnya Warsidi pulang dibonceng tetangganya.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kebetulan kunci masih menempel di sepeda motor, yang tinggal kendaraan itu milik Warsidi, 70, warga Desa Kauman, Widodaren. Sebelumnya pelaku juga sudah mengintai dan mengamati situasi di area persawahan tersebut,” Ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/9/2024).
Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, Joko dan WD berpura-pura mencari rumput saat melakukan aksi pencurian itu. Modusnya, Joko menyuruh keponakannya menggasak motor ketika situasi sepi dan korban lengah. Sementara ia hanya mengantar dan mengamati situasi.
“Mereka berpura-pura mencari rumput untuk mengelabui korban. memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Situbondo itu menambahkan, pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian sepeda motor dengan keponakannya itu. Kepada petugas, Joko mengaku sudah menggasak empat motor milik petani sejak tahun lalu. Antara lain di daerah Sragen, Jawa Tengah; kemudian di Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Ngrambe.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan berulang kali.
“Dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 [sepertiga] dari hukuman penjara yang dijatuhkan,” tandasnya.