Harianjogja.com, KULONPROGO-Kapolres Kulonprogo, AKBP Johanes Setiawan Widjanarko akan menangani kasus video asusila yang beredar di Sentolo.
Dia menegaskan, akan menarik perkara tersebut dari Polsek Sentolo sehingga penanganan lebih lanjut akan menjadi tanggung jawab Polres.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Kami akan melakukan pengecekan dulu dan melakukan pemeriksaan meminta keterangan saksi-saksi. Saat ini kami belum bisa memastikan pelaku dalam video itu pedagang Pasar Sentolo atau bukan," katanya saat ditemui wartawan, Senin (30/12/2013).
Beredarnya video itu, lanjut Kapolres jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Anti Pornografi. Selain itu, video tersebut juga menimbulkan keresahan masyarakat.
Jika ada keterangan kuat dari sejumlah saksi, maka pemeran dalam adegan syur tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya, dari hasil keterangan saksi-saksi, bila mengarah adanya pelanggaran hukum maka akan dilakukan penetapan tersangka.
"Tersangka jelas pihak yang menyebarkan video itu. Tapi kita belum tahu yang menyebarkan siapa, baru informasi beredar video asusila kemudian kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan," jelasnya.
Yohannes mengimbau agar masyarakat tidak membuat video semacam itu, apalagi sampai menyebarluaskannya.