Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menghentikan kasus dugaan politik uang calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais, dan uang tunai dua karung senilai Rp510 juta karena tidak memenuhi usnur tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengungkapkan dari hasil pemeriksaan Hanafi Rais, caleg DPRD DIY Arif Setiadi dan sejumlah saksi, tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Kasus ini sudah diputus selesai melalui Gakkumdu [Penegakkan Hukum Terpadu] karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Najib, Jumat (18/4/2014).
Menurut Najib, uang Rp510 juta sudah jelas milik Dewan Pimpinan Pusat PAN untuk membayar saksi dan relawan pemenangan Hanafi Rais dan PAN.
“Dari DPP PAN dibayarkan melalui lembaga konsultan politik dari Surabaya,” ucapnya.