SLEMAN: Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi menghentikan proses hukum kasus terorisme Lion Air dengan terdakwa Andrea Geovanni Sorteni, 48. Penetapan ini didasarkan keputusan majelis hakim yang diketuai Mulyanto dalam sidang di PN Sleman, Rabu (13/2/2013).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menurut Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Wasito penghentian proses persidangan terhadap Geovani mengacu pada pasal 77 KUHP. Dimana, kewenangan menuntut pidana hapus, jika terdakwa meninggal dunia.
"Sidang sudah dilaksanakan, tapi terdakwa tidak bisa dihadirkan karena meninggal. Hal ini dikuatkan dengan surat-surat kematian yang mendukung agar persidangan ini dihentikan," kata Iwan di Kantor Humas PN Sleman.
Iwan menambahkan, terkait proses pengurusan jenazah terdakwa berkebangsaan Italia merupakan tanggung jawab pihak keluarga. Sebab, sudah ada bukti penandatanganan berita acara penyerahan jenazah dari pihak Lapas Cebongan kepada keluarga yang diwakili istri almarhum, Umayah.
"Ini sudah ada bukti penyerahan jenazah terdakwa. Hal ini sudah membuktikan jika tanggung jawab jenazah memang sudah di tangan keluarga," jelas Iwan.