Kasus suap toko modern terus diusut Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kejari kini menahan 4 tersangka kasu suap Indomaret
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kanalsemarang.com, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, menahan empat tersangka kasus dugaan suap perizinan toko modern milik jaringan waralaba PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.
Keempat tersangka kasus dugaan suap tersebut, yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Rusmiyati, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Dwi Pindarto, mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas Jumeno, serta Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon Asep Gunawan.
Sebelum ditahan, keempat tersangka tersebut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur dan hasilnya dinyatakan sehat.
Kepala Kejari Purwokerto Masyrobi, mengatakan bahwa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap itu dilakukan atas usulan tim penyidik dengan beberapa pertimbangan, salah satunya untuk mempercepat pemberkasan.
"Penahanan ini masih dalam tingkat penyidikan, bukan penuntutan. Dalam tahap penyidikan ini, kita melakukan penahanan selama 20 hari, yaitu mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 26 Januari 2015," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (7/1/2015).
Apabila dalam tenggang waktu 20 hari itu masih ada berkas-berkas yang kurang, kata dia, penahanan dapat diperpanjang lagi selama 40 hari.
Kendati demikian, dia mengharapkan berkas perkara keempat tersangka itu dapat diselesaikan dan dinyatakan lengkap (P21) sebelum tanggal 26 Januari 2015.
Menurut dia, penahanan terhadap empat tersangka tersebut dilakukan di dua tempat terpisah.
"Yang laki-laki dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto sedangkan yang perempuan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Banyumas," katanya.
Lebih lanjut, Masyrobi mengatakan bahwa tersangka Rusmiyati, Dwi Pindarto, dan Jumeno melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Asep Gunawan, kata dia, melanggar Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.