Harianjogja.com, JOGJA—Pejabat Dinas Kehutanan Gunungkidul, Saidi, terdakwa kasus dugaan suap legalisasi kayu rakyat di Gunungkidul dituntut enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Senin (29/7/2013).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristianto dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum pidana enam bulan.
Terdakwa yang diduga menerima suap Rp120.000 itu juga dituntut denda Rp7,5 juta subsider dua bulan kurungan. Jaksa menilai Saidi diketahui jelas-jelas menerima uang suap dari Paino.
Hal itu terlihat dari keterangan saksi yang menyatakan menemukan tiga buah amplop di saku Saidi masing-masing berisi Rp60.000, Rp120.000 dan Rp180.000. Uang Rp120.000 itu diduga diberikan Paino untuk memperlancar pengurusan penerbitan Surat Keterangan Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKKBKR) untuk dua orang.
Jumlah uang yang lain juga seolah berkesesuaian dengan keterangan Paino yang menyatakan pemberian uang pelicin ke pejabat Dinas Kehutanan berkisar minimal Rp60.000. Saidi sebagai pejabat Dinas Kehutanan dalam menerbitkan SKKBKR juga dinilai Jaksa tidak melakukan pengecekan dan tidak memberikan tanda legalitas.
"Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil juga mengetahui larangan adanya pemberian hadiah. Tetapi ia melakukannya. Untuk itu kami minta majelis hakim memutus bersalah," ungkap Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keterangan terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak mendukung program negara dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Adapun pertimbangan kelakuan sopan, belum dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan. "Kami tuntut dengan pasal 11 junto 12 A karena di bawah Rp 5 juta," imbuh Jaksa.