SLEMAN–Polda DIY bersikukuh tetap membutuhkan autopsi jenazah Rezza Eka Wardhana jika kasus tersebut ingin segera diselesaikan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Jika tidak maka berkas tetap P-19 alias tidak lengkap sehingga bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian.
Kasubdit I, Kamneg, Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani menyatakan dalam rekomendasi P-19 yang dikirim kejaksaan pihaknya diminta memeriksa dua dokter.
Keduanya dari RSUD Wonosari dan RS Bethesda Jogja. Meski demikian keduanya tidak menghadiri pemanggilan secara tertulis dan melalui ponsel dua kali yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY. Hal ini cukup menjadi kendala serius terkait hasil visum korban sebelum meninggal.
“Tidak ada alasan dari kedua dokter tersebut, sudah dihubungi melalui ponselnya juga tidak diangkat dan tidak datang,” ungkapnya saat ditemui di Ditrekrimum Polda DIY kemarin.
Rezza Eka Wardhana merupakan siswa kelas dua SMK Dominikus Wonosari yang meninggal pada 2 November 2012 lalu. Setelah sebelumnya diduga dianiaya oleh anggota Satlantas Polres Gunungkidul, Bripka Mahmudin pada 26 Oktober 2012.
Senin (15/4) kemarin Nugroho Widyatmoko yang juga Ayah Reza mendatangi Polda DIY menuntut kejelasan kasus. Nugroho didampingi kuasa hukum dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.
Karena itu, kata Djuhandhani jika kasus tersebut ingin segera tuntas maka dibutuhkan dukungan keluarga terutama persetujuan melakukan autopsi jenazah Reza.