Kasus perzinahan terungkap lantaran Pemkab Kulonprogo melakukan razia. Setidaknya tujuh orang terjaring dalam operasi tersebut.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Purworejo terjaring dalam operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum yang digelar Satpol PP Kulonprogo di penginapan Pantai Glagah, Selasa (31/3/2015) petang. Razia yang dilakukan di dua penginapan tersebut juga menjaring tujuh orang lainnya, termasuk seorang siswi kelas XII SMK.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Informasi yang dihimpun, keempat pasangan yang tertangkap basah sedang berdua di kamar penginapan bukan pasangan resmi atau suami istri dan hanya satu orang yang berasal dari Kulonprogo. Selain berstatus pacaran, terdapat pula pasangan yang bersama dengan seorang pekerja seks serta pasangan selingkuh. Mereka digiring ke Kantor Satpol PP Kulonprogo untuk diberi pembinaan.
Sinta, 24, salah satu warga Purworejo yang terjaring razia, mengaku baru sekali menginap di penginapan Glagah. Ia diajak oleh temannya yang merupakan oknum PNS dan dijanjikan akan dibayar.
“Belum tahu dibayar berapa, saya diajak ya ikut saja,” terangnya saat diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP Kulonprogo, Rabu (1/4/2015).
Sementara, Novi, 19, mengatakan saat terjaring razia ia sedang bersiap-siap pulang ke rumah dengan pasangannya yang merupakan anak salah satu pengusaha tempat hiburan karaoke di Kecamatan Temon. Sementara, DP, pelajar yang ikut terjaring razia, menuturkan sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya atas dasar suka sama suka.