Esposin, SOLO -- Kasus perkawinan anak seolah tidak terbendung meski Indonesia memiliki aturan yang melarangnya. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) menolak pandangan yang menyalahkan hakim karena memberikan banyak dispensasi pernikahan.
Dalam hal ini, Jawa Timur mencatatkan pernikahan anak tertinggi dengan 15.329 kasus, diikuti Jawa Tengah (12.035 kasus), Jawa Barat (5.778 kasus), Sulawesi Selatan (2.663 kasus) dan Sumatra Selatan (1.343 kasus). Provinsi berikutnya secara berurutan adalah Jambi, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Riau.