Kasus pergola Jogja, berdasar pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui ada pihak lain yang ikut terlibat.
Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti sejauh ini, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar menyatakan peranan Hendi selaku makelar proyek tersebut cukup dominan. Namun pihaknya masih akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang memuluskan sepak terjangnya bermain dalam proyek ini.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ketika ditanyakan apakah ada anggota legislatif yang berperan, Azwar menyatakan penyidik belum akan memperluas sangkaannya.
"Kalaupun kenal secara pribadi, juga belum tentu ada kaitannya dengan kasus ini karena itu perlu dibuktikan," ungkap Azwar, Senin (19/1/2015).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman menambahkan sampai tahap ini penanganan kasus pergola masih pada pemberkasan para tersangka. Terkait dengan nilai kerugian negara dalam penyimpangan proyek ini, masih dikaji oleh Kejati DIY dan inspektorat.
"Penyidik masih sinkronkan hitungan nominalnya, nanti akan kami sampaikan kalau sudah fix," ujarnya.
Adapun, kasus korupsi pengadaan pergola ini menyeret tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala BLH Kota Jogja bernama Irfan Susilo, pegawai BLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Suryadi dan pihak swasta, Hendi selaku rekanan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014.