Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota Jogja Irfan Susilo kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (10/11/2014).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pergola di BLH senilai Rp5,3 miliar pada 2013 lalu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, pemeriksaan Irfan Susilo masih terkait pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan pergola.
"Yang bersangkutan [Irfan Susilo] diperiksa masih sebagai saksi. Materi pemeriksaan masih seputar volume pengerjaan apakah sesuai atau tidak," kata Purwanta saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/11/2014).
Tidak banyak yang diungkapkan Irfan sesuai pemeriksaan. Kepada wartawan ia mengatakan, pemeriksaan kali ini seputar penganggaran pergola. Ia pun menegaskan dalam proyek tersebut sudah sesuai dengan aturan. "Sudah sesuai aturan," kata dia.
Namun demikian, Irfan menyatakan akan kooperatif dengan kejaksaan jika suatu hari penyidik masih membutuhkan keterangannya.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan dalam pengadaan pergola itu sebab anggaran Rp5,3 miliar tidak dilakukan lelang terbuka semua. Hanya Rp1 miliar lelang terbuka. Sisanya dipecah-pecah menjadi puluhan tender. Setiap rekanan Rp180 juta, kemudian dilakukan penunjukan langsung.