Harian Jogja.com, BANTUL—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja akan mendampingi bocah korban pencabulan berinisial KAP, 5,9. Dugaan sementara, korban dicabuli guru mengajinya berinisial Kh saat masih tinggal di Kebumen, Jawa Tengah.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Direktur LBH Jogja, Syamsudin Nurseha, kepada Harian Jogja.com, Selasa (24/9/2013) menyatakan, kendati pencabulan terjadi di Kebumen, LBH Jogja dapat mendampingi korban, karena KAP dan orangtuanya kini tinggal di Bantul. Boim, sapaan akrab Syamsudin bahkan meminta orangtua korban untuk segera bertemu dengan LBH.
"Dengan bertemu, kami bisa tahu duduk persoalannya," kata Boim.
LBH Jogja kata dia juga dapat memberi masukan dari sisi hukum untuk penanganan bocah malang yang kini tertular penyakit kelamin gonorrhea (GO) alias raja singa dari pelaku.
Selanjutnya, LBH akan merujuk korban dan orangtuanya agar didampingi LBH Kebumen. "Di Kebumen ada LBH Pakis, kami akan kontak mereka untuk secara teknis mendampingi saat pemeriksaan polisi karena kasus ini kejadiannya di sana," katanya.