Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang gadis berumur 13 tahun asal Kecamatan Nglipar berinisial EO, dicabuli oleh pria yang baru dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook.
Keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan ke polisi. Aparat Polsek Nglipar pun segera bergerak menangkap pelaku berinisial R, 25, warga Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar, Selasa (1/10/2013).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kanit Reskrim Polsek Nglipar Aiptu Ngatimin, Rabu (2/10/2013) mengatakan, pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu terjadi Minggu (29/9/2013) malam. Korban dan pelaku baru beberapa hari menjalin hubungan asmara.
“Awalnya kenalan lewat Facebook, keduanya bertemu dan terjadi tindakan pencabulan,” katanya.
Menurut Ngatimin, Awalnya korban tidak mengakui telah dicabuli pelaku, namun karena ia mengalami pendarahan terus akhirnya setelah didesak keluarga korban mengakui telah dicabuli pelaku.
Dalam kasus itu, polisi telah mendapatkan bukti berupa visum dokter. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.