Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap seorang mahasiswa lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja belum lama ini. Mahasiswa salahsatu perguruan tinggi di Jogja itu berinisial DPW, 18, tinggal di Ploso Kuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi masyarakat. Bahwa tempat tinggal tersangka diduga kerap jadi tempat penyalahgunaan narkoba.
''Kami melakukan penggerebekan melalui Subdit I sekitar pukul 01.00 WIB dinihari,'' terangnya, Minggu (27/12/2015).
Pada awalnya tersangka mengelak tuduhan petugas. Akantetapi setelah digeledah, pihaknya mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 0,8 gram yang disimpan di salahsatu titik ruang tidur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 UU 35/2009. ''Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,'' tegasnya.