Kasus Narkoba Sleman terungkap dengan ditangkapnya delapan orang tersangka pengedar dan pengguna
Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap delapan orang pengguna dan pengedar pil koplo berbagai jenis, belum lama ini.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Petugas menyita sedikitnya 900 butir pil yang didapatkan dari resep dokter dan membeli di apotek.
Delapan tersangka yang ditangkap terbagi dalam tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Antara lain tersangka Exfan Sulistyantoro, 23, warga Bungus, Sumberagung, Jetis, Bantul; Anang Oktaviantoro, 25, warga Karangnongko Panggungharjo, Sewon, Bantul dan Dian Kurniawan, 21, asal Widoro, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Mereka ditangkap di Karangnongko pada Kamis (12/3/2015) lalu dengan barang bukti sebanyak 461 butir psikotropika jenis alprazolam dan riklona.
Selain komplotan itu tiga tersangka lain dengan barang bukti 271 pil koplo adalah Devi Aryanto, 22, bekerja sebagai tukang parkir warga Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kemudian Rahmat Affandi, 29, warga Karanganyar, Sinduadi, Mlati dan kekasihnya Rochimah Nur Hidayatun, 27, warga Getas Kalongan, Warak, Mlati. Pengungkapan ketiganya berawal dari penggerebekan di indekos Sinduadi, Mlati.
Dua tersangka lainnya yaitu SES, 17, warga Purwomartani, Kalasan dan Pargiyanto, 28, warga Blotan Wedomartani, Ngemplak, Sleman.
Waka Polres Sleman Kompol Tb. M. Faizal menyebutkan dari tangan SES diamankan 100 butir dan dari Pargiyanto didapatkan 103 butir pil koplo. Kelompok ketiga ini ditangkap di simpang empat Kentungan, Sleman.